Polisi menggeledah rumah tersangka penipuan robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Sejumlah dokumen ditemukan, di antaranya dokumen nota pembelian mobil sport dan properti.
"Iya benar (penggeledahan), ada beberapa dokumen yang kami temukan dalam penggeledahan itu," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, dilansir detikJatim, Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (11/3) lalu. Penyitaan itu di antaranya nota pembelian mobil sport, jam mewah, serta properti dan dokumen Pansaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa nota pembelian mobil sport, jam mewah, properti dan dokumen Pansaka, serta dokumen tentang trading," bebernya.
Rumah Wahyu Kenzo itu berada di Perum Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dokumen-dokumen itu nantinya akan ditelusuri lebih lanjut.
"Semua dokumen yang ditemukan akan ditelusuri penyidik," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Merugi Rp 15 Miliar, Minta Aset Kembali':