Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu Segera Dilakukan
Jumat, 25 Agu 2006 06:05 WIB
Jakarta - Efek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Yudisial (KY) terus menjalar ke segala sisi. Untuk 'menghidupkan' KY lagi, maka UUD 1945 perlu diamandemen untuk yang keempat kalinya. "Penegakan hukum di Indonesia tidak akan dapat berjalan dengan baik kalau tidak ada pengawasan hakim-hakim. Gimana kalau ada hakim-hakim yang nakal? Maka itu perlu dilakukan amandemen UUD 45 untuk memberikan penguatan pada KY," Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/8/2006).Menurutnya, putusan itu dapat menyuburkan kembali praktek mafia peradilan di Indonesia. Untuk itulah peran KY diperlukan dalam mengawasi para hakim itu."Kalau tidak boleh mengawasi lagi, ngapain KY diadakan. Mafia peradilan akan kuat lagi nanti," ujarnya. Sebagai solusinya, Aksa mengusulkan dilakukan amandemen UUD 45 yang mengatur kewenangan MK. Karena UUD 45 sekarang hanya memberika rung pada MK. "Padahal KY sebagai pengawas lembaga peradilan juga memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya itu," jelasnya. Dalam putusannya, MK menilai lembaganya tidak dapat diawasi oleh KY. Karena pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan.MK juga berpendapat, jika hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY, maka akan mengganggu kewenangannya dalam mengawasi konstitusi. Yakni agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Selain itu, MK juga mengebiri kewenangan yang dimiliki KY. Yakni menghilangkan fungsi pengawasan terhadap hakim yang dimiliki KY.
(ary/)











































