Forum Konstitusi: Putusan MK Bikin Dunia Peradilan Suram

Forum Konstitusi: Putusan MK Bikin Dunia Peradilan Suram

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 00:10 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai kecaman. Forum Konstitusi mengaku kaget atas putusan itu dan menilai keputusan itu semakin membuat suram dunia peradilan di negeri ini.Hal tersebut dituangkan dalam pertemuan Forum Konstitusi di jl.Heng Lekiu I No.3 Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (24/8/06). Pertemuan itu dihadiri antara lain anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin dan Patrialis Akbar, serta mantan anggota DPR Hamdan Zoelva. . "Kita melihat pada saat itu dunia peradilan kita terpuruk dan untouchable. Sering kali putusan-putusan (MA,red) tidak sama dengan hati nurani rakyat banyak. Itu yang kita kehendaki agar ada instansi yang dapat mengawasi lembaga tersebut," kata Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil usai pertemuan.Menurutnya, kehadiran KY itu adalah untuk menegakkan kembali citra dunia peradilan yang selama ini semakin terpuruk. Dan dengan adanya putusan MK itu, maka kewenangan KY hanyalah untuk merekrut hakim agung. "Padahal sebenarnya KY juga memiliki kewenangan lain, yaitu menjaga, menegakkan, kehormatan, martabat, dan perilaku hakim. Sekarang tanpa ada fungsi pengawasan apapun," ujarnya.Harunmengakui, persoalan mendasar dalam UU 22/2004 tentang KY adalah ketidakjelasan wewenang dan tata cara pengawasan hakim. Karena itu, perlu dilakukan adalah revisi terhadap UU KY yang berlaku. "Ini yang perlu diperhatikan. Sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum," imbuhnya. Namun demikian, lanjutnya, semua pihak wajib menghormati putusan itu. Meskipun mengandung kontroversi. "Keputusan itu tidak bisa direvisi dan sudah bersifat final. Dan kita harus menghomati putusan tersebut," jelasnya. Hal senada juga diungkapkan Patrialis Akbar. Anggota Komisi III DPR ini menilai putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti. Agar tidak menjadi malapetaka baru bagi dunia peradilan di Indonesia."Yang harus segera dilakukan adalah melakukan sinkronisasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk KY", ujar Patrialis. Dia berpendapat bahwa perangkat perundang-undangan yang mengatur lembaga peradilan harus dilakukan revisi secara bersamaan. "Jadi UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, UU MA dan UU KY itu kan satu rangkaian", tambahnya.Untuk itu, Forum Konstitusi mengusulkan agar pemerintah dan DPR agar segera melakukan penyempurnaan terhadap perundang-undangan yang mengatur lembaga peradilan tersebut. "Mau tidak mau pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU KY ini agar masyarakat memiliki kesempatan kepada KY , terhadap perilaku-perilaku hakim yang tidak benar," tandas forum yang terlibat aktif dalam perumusan amandemen ke 1 s/d 4 UUD 1945 itu. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads