Agung: KY Harus Patuhi Putusan MK
Kamis, 24 Agu 2006 21:47 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) harus diterima dengan lapang. KY pun harus mematuhi putusan tersebut."Apabila itu memang bertentangan dengan substansi UUD 1945, maka memang sudah menjadi kewenangan MK untuk melakukan itu. Kalau itu putusannya, maka ikuti putusan MK," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Menurut Agung, DPR juga harus mematuhi putusan MK tersebut. Karena DPR juga dibabani tugas untuk segera memperbaiki UU KY, UU MA, dan UU MK agar menjadi selaras. "Hanya saja permalasahannya adalah sekarang apakah putusan MK itu yang pertama dan terakhir. Apakah mengikat secara final, seolah-olah tidak ada banding atau PK. Itu yang harus kita carikan solusinya," ujar Agung. Dalam putusannya, MK menilai lembaganya tidak dapat diawasi oleh KY. Karena pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan.MK juga berpendapat, jika hakim konstitusi menjadi objek pengawasan dari KY, maka akan mengganggu kewenangannya dalam mengawasi konstitusi. Yakni agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Selain itu, MK juga mengebiri kewenangan yang dimiliki KY. Yakni menghilangkan fungsi pengawasan terhadap hakim yang dimiliki KY.
(ary/)











































