MA Tolak Kasasi PKB Anam

MA Tolak Kasasi PKB Anam

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 21:03 WIB
Jakarta - Permohonan kasasi yang diajukan PKB versi Choirul Anam ditolak MA. Pelaksanaan muktamar PKB di Semarang dinilai sudah sesuai dengan AD/ART PKB.Putusan kasasi ini dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Achmad Sukardja, dengan anggotanya Harifin A Tumpa dan Abdurrachman di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/8/2006)."Intinya muktamar itu sudah sesuai dengan AD/ART partai," kata Harifin usai sidang sekitar 30 menit.Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah perkara lama pemecatan Alwi yang tidak sah. Padahal hal itu karena tidak sesuai Anggaran Dasar juga."Tetapi penyelenggaraan suatu muktamar bukan an sich ketua umum. Tetapi di situ dikatakan DPP dan itu sahnya suatu muktamar bukan tergantung pada semata siapa penyelenggaranya tetapi siapa yang ditunjuk dan ditentukan untuk mengikuti," jelas dia.Harifin menjelaskan, dalam muktamar itu sudah diikuti oleh pengurus cabang dan pengurus wilayah. Sehingga sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam AD/ART partai. Gugatan keabsahan muktamar PKB di Surabaya diajukan oleh pengurus PKB versi muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar, pada 3 Oktober 2005 atau satu hari setelah berakhirnya muktamar PKB di Surabaya. Dalam muktamar itu Choirul Anam dipilih sebagai sebagai ketua umum. Sedangkan Idham Cholid sebagai sekretaris. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads