Tersangka Pembakaran Lahan di Sumsel Seorang Sekdes
Kamis, 24 Agu 2006 20:31 WIB
Palembang - Pembakar hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai ditindak. Seorang tersangka pembakar lahan sudah ditahan Polres Banyuasin. Ternyata tersangka itu adalah seorang Sekretaris Desa (Sekdes)."Kami sudah menetapkan Sad yang menjabat Sekretaris Desa Sukatani, Kecamatan Talang Kelapa sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan. Tersangka tertangkap tangan saat sedang membakar lahan kas desa yang luasnya dua hektar," kata AKBP Kilat Purwoyudo, Kapolres Banyuasin melalui telepon, Kamis (24/8/2006).Menurut Kilat, tersangka Sad tertangkap setelah Polres Banyuasin mendapat informasi dari helikopter Polda Sumsel. Helikopter itu sedang bertugas patroli di udara. "Waktu itu anggota yang sedang patroli menggunakan helikopter menginformasikan ada lahan yang terbakar sangat luas di Desa Sukatani. Anggota Polres bersama anggota Manggala Agni dari Dinas Kehutanan langsung menuju ke lokasi dan didapati tersangka sedang melakukan pembakaran," jelasnya. Tersangka langsung dibawa dan diperiksa di markas Polres Banyuasin. Namun, Kepala Desa Sukatani mengajukan penangguhan penahanan terhadap sekretarisnya itu. "Tersangka sempat diperiksa 2 x 24 jam dan kini tersangka penahanannya ditangguhkan dengan jaminan Kepala Desa Sukatani. Selain memeriksa tersangka juga diperiksa beberapa orang saksi termasuk anggota Manggala Agni yang bertugas memadamkan api," paparnya. Dengan tertangkapnya Sekretaris Desa Sukatani tersebut, maka tersangka Sad menjadi orang pertama di wilayah hukum Polda Sumsel yang menjadi tersangka pembakaran lahan. Atau tersangka pertama sejak keluarnya maklumat tertulis Kapolda Sumsel Irjen Pol Iman Haryatna yang telah disebarkan melalui udara ke daerah yang potensial terjadi kebakaran hutan dan lahan.Dalam maklumat tersebut Kapolda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Dengan merujuk pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 41 dan 42 UU tentang Pengelolaan Lingkungan mengatur sanksi pidana terhadap pengerusakan lingkungan hidup berupa pembakaran, yaitu dari sanksi pidana 2 tahun penjara sampai maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta hingga Rp 750 juta.Selain di Kecamatan Talang Kelapa, menurut Kapolres Kilat Purwoyudo, Polres Banyuasin juga sedang mengusut terbakarnya ratusan hektar kebun plasma kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulaurimau.
(ary/)











































