Surat Palsu Berujung Penahanan
Rabu, 23 Agu 2006 19:19 WIB
Jakarta - Hakim Kuanda tak menyangka dirinya akan ditahan. Dia ditahan atas dasar surat yang tak pernah dibuatnya. Ia pun meminta jaksa menangguhkan penahanannya.Inilah kisah yang dialami tersangka kasus pemalsuan dokumen. Tersangka Kuanda heran karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan penahanan berdasarkan surat yang tidak pernah dibuatnya. "Tentunya tersangka bukan benar-benar orang yang sangat bodoh dengan mencari masalah dan membahayakan dirinya dengan membuat surat itu," kata pengacara Hakim Kuanda, Susanty SH kepada detikcom.Cerita Susanty, berkas perkara kliennya dilimpahkan ke Kejati DkI 7 Agustus lalu, JPU Andi Irma dan Johny Siahaan menunjukkan sepucuk surat yang "seolah-olah" dibuat oleh tersangka lengkap dengan tanda tangan yang mendiskreditkan pihak Penuntut Umum. Surat "palsu" yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan itu berbunyi, "bahwa tersangka mengatakan Jaksa Penuntut Umum, Aspidum dan Kajati DKI Jakarta meminta uang kepada tersangka dengan janji akan memetieskan kasus tersebut.""Tersangka dengan bersumpah menyangkal membuat surat tersebut dan tanda tangannya jelas palsu," kata penasihat hukum Hakim Kuanda lainnya, Ronny Wahyu Budianto.Untuk menjernihkan masalah tersebut, Aspidum Kejati DKI, Nurrohmat, minta agar tersangka membuat surat pernyataan bahwa tersangka tidak pernah membuat surat tersebut dan siap diperiksa hingga ke laboratorium kriminal (Labkrim). Setelah membuat surat pernyataan tersebut, hingga kini penangguhan penahanan tersangka tidak dilakukan dan saat ini, sejak 10 Agustus 2006, tersangka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Padahal sejak penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya, tersangka tidak pernah ditahan, bahkan hingga pelaksanaan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU juga tidak dilakukan penahanan. "Penahanan dilakukan setelah adanya surat "palsu" itu," kata Susanty.
(mar/)











































