4 Tersangka Korupsi Hilton Masih Bebas, Kejagung No Comment
Kamis, 24 Agu 2006 19:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak memberikan komentar seputar tidak ditahannya 4 tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hilton. 'No comment' itulah kata-kata yang terucap dari Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji. Kenapa mereka tidak ditahan, Pak? "No comment", jawab Hendarman ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Penyerahan tahap kedua, yaitu terhadap tersangka dan barang bukti telah selesai dilakukan dari penyidik ke penuntut umum. Namun keempat tersangka pun masih bisa menghirup udara bebas.Menurut Hendarman, meski mereka belum ditahan, proses akan tetap berlangsung. Berkas perkara terhadap empat tersangka akan diajukan ke pengadilan.Seperti diketahui, empat tersangka kasus Hilton adalah Direktur Utama PT Indobuild co Pontjo Sutowo, mantan kuasa hukum PT Indobuild co Ali Mazi, yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw, mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistira.Empat tersangka ini akan dijadikan dua berkas. Pontjo dan Ali Mazi akan dijadikan satu berkas, sedangkan Robert dan Ronny akan dijadikan satu berkas lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Timtas Tipikor sejak 6 Februari 2006 dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1, 9 triliun.
(ary/)











































