Laptop TPM Disita, Polri Tak Salahi Prosedur

Laptop TPM Disita, Polri Tak Salahi Prosedur

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 19:44 WIB
Jakarta - Polri merasa tidak menyalahi prosedur dalam menyita barang bukti laptop yang diduga milik anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan. Polri tetap akan menyelidiki laptop itu dan keterkaitannya dengan kasus cyber terrorism."Silahkan saja jika ingin protes, ada prosedurnya. Isi Laptop itu tetap akan diselidiki," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Laptop itu, menurut Bambang berada di tempat penangkapan tersangka Agung Setyadi pada 16 Agustus. "Barang apa pun yang menyertai tersangka tentu langsung disita," tandasnya.Nantinya, laptop yang disita tersebut akan diselidiki keterkaitannya dengan cyber terrorism. "Bila dengan sengaja barang ini diberikan dan mengetahui tujuannya digunakan untuk kejahatan tentunya pemilik laptop akan kena pidana. Kalau tanpa sepengetahuan pemilik, barang itu dipinjam untuk tindakan kejahatan, ya si pemilik tidak bisa kena pidana," paparnya.Pada penangkapan Agung Setyadi, satu unit laptop menjadi barang bukti yang disita Polri. Laptop milik anggota TPM ini berisikan data perkara dan berkas-berkas persidangan. (ary/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini