4 Tersangka Korupsi HGB Hilton Masih Belum Ditahan
Kamis, 24 Agu 2006 19:23 WIB
Jakarta -
Meskipun berkas 4 tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), namun mereka masih dapat menghirup udara lepas.Penyerahan berkas 4 tersangka ini berlangsung selama sekitar 7 jam sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, mantan kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw, dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistira dapat melenggang keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Ronny dan Robert meninggalkan Gedung Bundar pukul 17.45 WIB. Selang 5 menit kemudian Ali Mazi dan Pontjo juga keluar Gedung Bundar. Keempatnya enggan berkomentar kepada wartawan yang sudah menunggu di depan Gedung Bundar. Mereka memilih melempar senyum dan langsung menaiki mobilnya masing-masing. "Pusing-pusing," ujar Ronny Kusuma singkat meninggalkan kerumunan wartawan. Kuasa hukum Pontjo, Frans Hendra Winarta menjelaskan usai penyerahan ini, kliennya tidak ditahan Kejagung. "Dan tidak ada permintaan agar tidak ditahan. Proses penyerahan berkas ini sudah selesai," jelasnya.Hal serupa juga dijelaskan kuasa hukum Ali Mazi, Bonaran Situmeang. Menurutnya, kliennya selama pemeriksaan telah bersikap kooperatif dengan tim penyidik. "Kalau ditahan, itu kan, kalau misalnya orang itu mempersulit pemeriksaan. Kita kan tidak pernah mempersulit pemeriksaan," ujarnya. Menurutnya, Ali Mazi akan kembali ke daerahnya pada Jumat (25/8) besok. Dan dia masih akan tetap memangku jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. "Pak Ali Mazi pulang dong. Dia kan Gubernur, nanti masyarakat Kendari mencari-cari. Rencananya besok," tukasnya.Bonaran membantah adanya anggapan bahwa ada intervensi dari pihak Golkar agar Ali Mazi tidak ditahan Kejagung. Karena saat ini Ali Mazi juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar."Tidak ada permintaan apa-apa dari pihak Golkar," tandasnya.
(ary/)










































