MK Gunduli KY, Pemerintah Diminta Keluarkan Perpu

MK Gunduli KY, Pemerintah Diminta Keluarkan Perpu

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 17:39 WIB
Jakarta - Penggundulan kewenangan pengawasan hakim Komisi Yudisial (KY) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat geram banyak pihak. Sejumlah LSM pun meminta pemerintah segera mengeluarkan perpu tentang KY.Perpu ini dirasa penting untuk mengisi kekosongan pengawasan terhadap hakim menyusul keputusan MK atas tuntutan 39 hakim agung yang meminta judicial review UU KY."Pemerintah harus segera membuat perpu agar ada kewenangan yang jelas untuk KY dalam melakukan pengawasan. Dan DPR harus segera ambil hak inisiatif untuk membahas UU KY," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers bersama di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2006).Dijelaskan dia, argumen MK yang mengatakan KY hanya sebagai lembaga pendukung dari lembaga tinggi tidak berdasar. Menurutnya, KY bukan hanya pendukung, tetapi elemen pokok untuk mengawasi hakim konstitusi maupun hakim-hakim lain. Keputusan MK ini juga mengakibatkan ketidakjelasan, siapa yang diawasi dan siapa yang mengawasi.Patra juga menambahkan, MK juga mengambil keuntungan dari keputusan yang memenangkan tuntutan 39 hakim agung tersebut."MK telah mengambil keuntungan dari keputusan yang memenangkan 39 hakim agung yang mengajukan judicial review UU KY terutama soal pengawasan terhadap para hakim. Salah satunya hakim konstitusi tidak bisa diawasi oleh KY," ujarnya. (ken/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads