Dicukur MK, KY Minta Maaf

Dicukur MK, KY Minta Maaf

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 17:01 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencukur gundul kewenangan pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY) akan mengakibatkan kekosongan hukum. KY pun minta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa bekerja secara optimal."Komisi Yudisial minta maaf kepada masyarakat karena tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai mestinya," kata Wakil Ketua KY Thahir Taimima di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Ditambahkan dia, putusan MK mengakibatkan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum dalam pengawasan terhadap hakim-hakim karena rekomendasi MK yang meminta pemerintah dan DPR merevisi UU 22/2004 tentang KY, UU 5/2004 tentang MA, dan UU 4/2004 tentang Kehakiman tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat.Sejak awal persidangan, KY sudah menyatakan untuk tunduk dan patuh apapun hasil keputusan MK. Namun demikian keputusan itu membuat KY kecewa.Thahir menilai keputusan MK itu melebihi apa yang diajukan oleh 31 hakim agung yang hanya meminta beberapa pasal dalam UU KY tidak dapat diberlakukan pada hakim agung atau hakim konstitusi."Kami ingin menyampaikan hal ini agar masyarakat tahu bahwa MK memutuskan lebih dari yang diminta," ujar dia.Sebagai mantan anggota DPR, Thahir mengaku sangat sulit untuk menjalankan rekomendasi dari MK yang meminta agar segera merevisi berbagai UU yang berkaitan dengan KY dan MA. "Minimal 6 bulan atau 1 tahun ke depan pengawasan terhadap kehakiman tidak bisa dilakukan. Ini bukan kerugian bagi KY, tetapi bagi rakyat Indonesia. Ini juga bukan salah KY, karena sistemnya yang membuat seperti ini," imbuhnya.KY juga tidak akan membuat tim khusus untuk menyusun revisi terhadap UU 22/2004 tentang KY. "Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya boleh memberi masukan saja, jangan sampai KY dinilai berusaha memaksakan agar UU ini direvisi. Jadi kita kembalikan lagi pada DPR dan pemerintah," tandas Thahir.KY berharap DPR dan presiden mendengar keluhan itu dan segera mengambil langkah untuk memperbaiki UU 22/2004 tentang KY dan UU lainnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads