Kaca-Mobil di Polsek Cipayung Rusak
Kaca sentra pelayanan hingga mobil patroli polisi yang terparkir di lokasi rusak akibat ulah AP.
"Dia pecahin kaca pos penjagaan dan kaca mobil," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, kaca di Sentra Pelayanan Kepolisian Yanmas di Polsek Cipayung rusak di bagian tengah. Tampak retakan yang membentuk bulat dan bergaris.
![]() |
Kaca di salah satu ruangan lainnya juga ada yang pecah di bagian tengah. Ada pula retakan di sisi lainnya.
Sementara itu, mobil patroli polisi yang terparkir di halaman Polsek Cipayung juga dirusak pelaku. Kaca mobil bagian depan tampak pecah.
AP Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AP sebagai tersangka. AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
"Iya, tersangka," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 ayat 1 dan/atau Pasal 212 KUH Pidana," sambungnya.
Bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Bunyi Pasal 406 ayat 1
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
Bunyi Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
(taa/taa)