Jakarta -
Seorang pria berinisial AP (32) tiba-tiba mengamuk di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur sambil membawa senjata tajam (sajam). Aksi tersebut berujung penetapan AP sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Mulanya, AP masuk ke Polsek Cipayung menggunakan sepeda motor. AP tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengancam polisi di Polsek Cipayung.
"Masuk dengan sepeda motor, sampai ke depan pintu. Masuk, turun, langsung mengeluarkan saja dua buah parang besar. Langsung teriak-teriak di sana mengancam petugas," kata Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP kemudian melakukan perusakan dengan senjata tajam yang dibawanya. Mulai kaca mobil dinas hingga kantor Polsek Cipayung jadi sasarannya. AP Bahkan sempat berteriak meminta dibunuh.
"Melakukan tindak anarkis perusakan kepada kaca mobil dinas, beberapa pintu," ujarnya.
Polisi Lumpuhkan AP di TKP
Polisi kemudian melumpuhkan AP di lokasi. Gusti mengatakan tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu.
"Kami antisipasi tetap melakukan upaya preventif yang terukur untuk melihat kondisi lengah. Kami dengan jajaran sangat siap sehingga kami lakukan upaya tegas dengan melumpuhkan daripada pelaku," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sebilah golok yang dibawa pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Timur.
AP Diduga Alami Gangguan Jiwa
Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP. Polisi menduga pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Keterangan sementara kakaknya sejak kecelakaan pernah ada gangguan kejiwaan. Pelaku kecelakaan tahun 2015, tahun 2017 pernah dibawa ke RSJ selama tiga minggu," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak keluarga. Budi menyebut keluarga harus menunjukkan bukti berupa dokumen yang menyatakan AP mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara kami masih menunggu bukti-bukti surat atau keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Gegara Ibu Diacungi Golok, Pria di Garut Nekat Bacok Teman
[Gambas:Video 20detik]
Kaca-Mobil di Polsek Cipayung Rusak
Kaca sentra pelayanan hingga mobil patroli polisi yang terparkir di lokasi rusak akibat ulah AP.
"Dia pecahin kaca pos penjagaan dan kaca mobil," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, kaca di Sentra Pelayanan Kepolisian Yanmas di Polsek Cipayung rusak di bagian tengah. Tampak retakan yang membentuk bulat dan bergaris.
Penampakan kaca mobil yang terparkir di Mapolsek CIpayung pecah usai diserang AP. Foto: dok. Istimewa |
Kaca di salah satu ruangan lainnya juga ada yang pecah di bagian tengah. Ada pula retakan di sisi lainnya.
Sementara itu, mobil patroli polisi yang terparkir di halaman Polsek Cipayung juga dirusak pelaku. Kaca mobil bagian depan tampak pecah.
AP Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AP sebagai tersangka. AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
"Iya, tersangka," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 ayat 1 dan/atau Pasal 212 KUH Pidana," sambungnya.
Bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Bunyi Pasal 406 ayat 1
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
Bunyi Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini