SKBRI Masih Digunakan untuk Verifikasi Kasus Khusus
Kamis, 24 Agu 2006 16:30 WIB
Jakarta -
Warga keturunan masih mengeluhkan ribetnya birokrasi meski sudah ada UU Kewarganegaraan. Sebab petugas di lapangan masih sering menanyakan Surat Keterangan Berkewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI). Pemerintah mengakui untuk kasus-kasus tertentu, SKBRI punya pengecualian."Bukan diperlukan tapi ada hal-hal tertentu yang sifatnya dicurigai, jadi perlu verifikasi," ujar Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh di kantornya, Jalan Kalibata Raya, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Rasyid lalu mencontohkan, seorang WNA yang menikah dengan WNI yang masih kerabat dekatnya. Akibat pernikahan itu si WNA bisa mendapatkan KTP Indonesia, sehingga ia bisa membuat paspor Indonesia. "Nah kasus-kasus seperti ini perlu diverifikasi dengan SKBRI," katanya.Namun ia menegaskan, SKBRI tidak diperlukan lagi dalam konteks yang umum seperti mengurus KTP, paspor dan lain-lain. Apalagi jika kedua orangtua individu yang bersangkutan WNI. "Kalau petugas di lapangan masih menanyakan SKBRI, petugas itu yang salah," tegasnya. Menurut Rasyid, pemerintah telah menggodok aturan-aturan teknis dari UU Kewarganegaraan sehingga diharapkan petugas di lapangan nantinya tidak membuat alasan macam-macam untuk meminta SKBRI. Dalam dua tahun aturannya akan siap sejak UU Kewarganegaraan disahkan.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































