MK Cukur Gundul KY, Mafia Peradilan Sorak-sorai
Kamis, 24 Agu 2006 16:29 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencukur gundul kewenangan pengawasan Komisi Yudisial (KY) akan menyuburkan kembali mafia peradilan di Indonesia. Sebagai bentuk protes, seluruh anggota KY sebaiknya mengundurkan diri."Keputusan MK ini menjadi hari besar bagi mafia peradilan di Indonesia. Kewenangan KY dicukur gundul sehingga tidak ada pengawasan hakim-hakim dari lembaga eksternal," kata anggota Komisi III DPR Mahfud MD kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Menurut Mahfud, putusan MK atas KY tersebut juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun yuridis.Dari segi akademis, Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Ketua MA Bagir Manan pernah sama-sama menulis dalam bukunya mengenai KY dan keduanya mengakui fungsi utama KY adalah mengawasi para hakim. "Kenapa sekarang mereka tidak lagi mengakui itu? Ada apa ini? Orang boleh curiga," cetus Mahfud.Sementara dalam segi yuridis, tambah dia, pertentangan antara putusan MK dengan UUD 1945 juga masih sangat bisa diperdebatkan. Untuk itu Mahfud mengusulkan agar UU MK direvisi."UU MK harus direvisi. Harus diatur batasan-batasan yang tegas, apa yang boleh, apa yang tidak, karena MK sering melakukan keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita," ujar pakar hukum ilmu tata negara ini.DPR juga diminta segera merespons dengan membuat usulan inisiatif UU MK karena menurut konstitusi saat ini keputusan MK adalah final dan mengikat.
(ken/)











































