Depdagri Bantah Tidak Siap Data Pemilih Pilkada NAD
Kamis, 24 Agu 2006 16:09 WIB
Jakarta - Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditunda pelaksanaannya hingga Desember 2006 mendatang. Pemerintah membantah penundaan itu sebagai akibat ketidaksiapan data pemilih."Bukan karena tidak tersedia data, tapi karena tahapan-tahapan yang dibutuhkan Komite Independen Pemilihan (KIP) minimal 120 hari," kata Direktur Pendaftaran Penduduk Depdagri Irman di kantornya, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2006).Menurut Irman, data dari KIP sudah siap 100 persen. Data ini tengah diintegrasikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan diverifikasi. Proses pembuatan KTP NAD juga dipercepat untuk mendukung pelaksanaan pilkada. "Satu bulan lagi baru diinformasikan berapa jumlah pemilihnya," ujar dia.Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh menambahkan, warga NAD yang ingin mencoblos diminta mendaftar ulang data kependudukannya. Aturan pilkada mengharuskan pemilih memiliki domisili tetap di wilayah NAD minimal 6 bulan sebelum hari H atau Juli 2006."Termasuk korban tsunami yang tinggal di rumah bantuan lembaga donor harus menjelaskan domisili tetapnya," terang Abdul Rasyid.
(/)











































