Penahanan 8 Buruh Ditangguhkan, PN Jakpus Langsung Heboh

Penahanan 8 Buruh Ditangguhkan, PN Jakpus Langsung Heboh

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 15:25 WIB
Jakarta - Mata 8 buruh yang dituding merusak pagar DPR berkaca-kaca. Mereka tidak kuasa menahan haru setelah pengadilan memutuskan menangguhkan penahanan mereka.Sorak-sorai pun langsung membahana dari ruang sidang. Teman dan keluarga terdakwa langsung tepuk tangan, bersuit panjang dan meneriakkan "Allahu Akbar" begitu ketua majelis hakim PN Jakpus Kussriyanto membacakan penangguhan penahanan tersebut.Tidak sedikit pengunjung yang ikut meneteskan air mata. Terdakwa pun jadi sasaran kegembiraan mereka. Mereka langsung menyerbu terdakwa sambil memeluk dan menyalaminya satu per satu.8 Buruh tersebut adalah Zulkifli, Didin Syamsudin, Suyanto, Priyanto, Herman Yosep, Cep Elih, N Syaiful, dan Isdiansyah.Menurut Kussriyanto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/8/2006), melalui keputusan nomor 1376/PID/2006 hakim memberikan izin untuk penangguhan penahanan dengan menimbang syarat dari kuasa hukum terdakwa yang menyatakan sanggup untuk memberikan jaminan agar para terdakwa bisa hadir sesuai dengan jadwal persidangan. Selain itu para terdakwa menyatakan kesiapan mereka untuk hadir sesuai jadwal."Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan akan melaksanakan pekerjaan masing-masing. Terdakwa juga berjanji tidak akan mempersulit, sehingga cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," katanya.Sejatinya sidang akan membacakan tuntutan, namun karena JPU belum siap sidang akan dilanjutkan Kamis 31 Agustus.Langsung BekerjaSementara para terdakwa mengaku gembira tuntutan mereka dikabulkan. Suwoto (42), buruh PT WS Intergood Indonesia, Tangerang, mengaku akan langsung ke Rutan Salemba untuk mengambil barang miliknya. Sebab Jumat besok ia akan langsung masuk kerja."Saya mau langsung kerja besok. Ya kita berdoa aja semoga sidang sampai vonis tidak lebih 6 bulan. Lebih dari itu kita bisa di-PHK," katanya.Selama ini pihak perusahaan memberikan toleransi cukup tinggi kepada mereka. Tidak ada satupun yang dipecat. Gaji dan tunjangan mereka tetap dibayarkan dan diserahkan kepada keluarga.Hal senada disampaikan Cep Elih. Cep mengaku ditangkap pada 4 Mei 2006. Namun perusahaan tempatnya bekerja PT KIA Keramik melalui SPSI Pusat berjanji akan mengurusi dan bertanggung jawab atas dirinya.Cep yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 tahun mengaku biaya makan dan gajinya tetap dibayarkan. "Ada janji dari perusahaan saya tidak dipecat, tapi saya juga mendengar kalau nanti vonisnya lewat 6 bulan kemungkinan saya akan di-PHK," kata dia.Dia mengaku awalnya polisi menangkapnya dengan alasan untuk formalitas tapi akhirnya dia di-BAP. "Kita kaget ternyata kok jadi begini, padahal saya tidak melakukan tindakan kriminal," kata dia.Selama di Rutan Salemba sedikitnya ia mengeluarkan Rp 50 ribu per bulan untuk biaya mandi Rp 1.000 per hari dan sisanya biaya sel. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait