APHI Ajukan Kasasi Praperadilan SKP3 Soeharto
Kamis, 24 Agu 2006 14:55 WIB
Jakarta - Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengesahkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto.Kasasi yang ditujukan ke MA ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama kasus praperadilan SKP3 Soeharto."Kami mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI pada 1 Agustus 2006 yang membatalkan putusan PN Jaksel," kata Ketua APHI Hotma Timbul Hutapea usai mendaftarkan kasasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Hotma yang datang bersama 3 rekannya itu menyebutkan memori kasasi baru akan dikirimkan 7-10 hari ke depan. "Kita berharap 7 atau 10 hari lagi kita kirimkan memori kasasi karena UU membolehkan 14 hari setelah diajukan kasasi, memori dapat dikirimkan," jelas dia.Dia berpendapat putusan PT DKI dalam perkara praperadilan ini dapat dilakukan kasasi walaupun berdasarkan UU 5/2004 tentang MA dinyatakan putusan praperadilan tidak dapat dikasasi.Hotma beralasan putusan praperadilan kasus Soeharto ini dapat dikasasi karena tidak menyangkut sah atau tidaknya penahanan atau menyangkut rehabilitasi atau ganti rugi."Kasus SKP3 Soeharto ini berkaitan dengan penghentian penyidikan atau penyelidikan. Jadi secara hukum pengajuan kasasi dibenarkan," tandas Hotma Timbul Hutapea.
(san/)











































