Seorang pria berinisial AP (32) tiba-tiba mengamuk di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan AP sebagai tersangka.
"Iya, tersangka," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Budi mengatakan AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 ayat 1 dan/atau Pasal 212 KUH Pidana," ujarnya.
Bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Bunyi Pasal 406 ayat 1
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
Bunyi Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
Pelaku Diduga Sakit Jiwa
Perusakan Polsek Cipayung itu terjadi pada Jumat (10/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Polisi menyebut pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Keterangan sementara kakaknya sejak kecelakaan pernah ada gangguan kejiwaan. Pelaku kecelakaan tahun 2015, tahun 2017 pernah dibawa ke RSJ selama tiga minggu," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3).
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak keluarga. Budi menyebut keluarga harus menunjukkan bukti berupa dokumen yang menyatakan AP mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara kami masih menunggu bukti-bukti surat atau keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," ucapnya.
Simak Video 'Penampakan Polsek Cipayung Setelah Diserang Pria Bergolok':