Polres Cianjur menyampaikan perkembangan terkait kasus tabrak lari yang dilakukan terduga pelaku Sugeng Guruh hingga menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Pihak kepolisian memastikan berkas kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari Cianjur) lewat surat pemberitahuan bernomor B 494 N 227 BOH.103/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Kapolres Cianjur Kombes Doni Hermawan menyebut dalam surat tersebut Kejari Cianjur menyatakan kasus tersebut sudah P21.
"Jadi pada surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur kepada Polres Cianjur menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas tersebut akhirnya lengkap setelah beberapa kali bolak-balik ke Kejari Cianjur. Beberapa kali, kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk saksi hingga akhirnya berkas kasus tabrak lari tersebut lengkap.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur dari awal terkait proses penyidikan dilakukan secara konsisten dan tentunya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara objektif dan transparan," ujar dia.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan dan juga mendengar dan menerima informasi-informasi atau petunjuk petunjuk lain, artinya segala upaya kita lakukan," lanjutnya.
Diketahui, Sugeng Guruh, sopir Audi hitam, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, meninggal dunia di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada 20 Januari 2023.
Simak juga 'Sederet Fakta Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A8 yang Masuk Rombongan Polisi':