Penampakan Ammar Zoni Berbaju Tahanan Usai Ditangkap gegara Narkoba

Penampakan Ammar Zoni Berbaju Tahanan Usai Ditangkap gegara Narkoba

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 20:47 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni terkait kasus sabu. Ammar Zoni berbaju tahanan juga dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (10/3/2023), Ammar Zoni digiring penyidik pada pukul 20.46 WIB. Ammar terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terikat cable ties.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Ammar saat ditanya awak media. Dia hanya terlihat menunduk dan murung saat dihadirkan dalam jumpa pers sore ini. Tak hanya Ammar, sopirnya, yang berinisial M (35); dan R (37), rekan sopirnya, turut dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3).

Tak hanya Ammar Zoni, sopirnya berinisial M (35); dan R (37), rekan sopirnya, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara yang ada. Ardhy belum merinci jelas sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus itu. Pihak kepolisian menyatakan akan segera merilis kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara Pasal 112," ujarnya.

Berikut ini bunyi Pasal 112:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Simak Video 'Ammar Zoni Sudah 2 Kali Tertangkap Karena Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads