Resmi Jadi TV Publik, TVRI Tidak Ganti Nama
Kamis, 24 Agu 2006 13:34 WIB
Jakarta -
Terhitung mulai Kamis (24/8/2006), TVRI berubah status dari TV Persero yang bersifat komersial menjadi TV publik, seperti diamanatkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran."Ke depan, TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang tidak komersial, independen, netral, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Musa Asy'arie.Demikian pidato sambutan Musa dalam Ultah ke-44 TVRI di Kompleks Perkantoran TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2006).Meski menjadi TV publik, tapi nama TVRI tidak berubah. Yang berubah hanya posisi dan status dari yayasan menjadi bagian dari Depertemen Penerangan. Ketika Departemen Penerangan dibubarkan, TVRI menjadi TV jawatan dan menjadi perseoran terbatas.
(aan/)










































