Wakil Sekjen Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara, membantah tudingan penyelewengan jabatan. Arya Bima Yudiantara mengatakan dia ditunjuk sebagai ketua pelaksana pembangunan Dojo INKAI atau tempat latihan karate berdasarkan surat keputusan (SK) organisasi.
Dugaan penyelewengan jabatan itu dilaporkan Profesor Hermawan Sulistyo alias Kikie ke Polda Metro Jaya. Merespons hal itu, Wasekjen INKAI yang akrab disapa Yudi tersebut membantah dan memperlihatkan SK penugasan kepada awak media.
"Tidak benar itu (tudingan penyelewengan jabatan). Penugasan itu kan berdasarkan pertimbangan pengurus dan terlampir dalam SK-nya, silahkan saja dilihat," kata Yudi kepada wartawan di Sekretariat Honbu Dojo Inkai, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi lantas menunjukkan tiga lembar kertas yang merupakan SK penugasan dirinya. Pada Surat Keputusan PP INKAI Nomor:19/SK-PP.INKAI/KU/II/2019 tanggal 22 februari 2019 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat & Honbu Dojo INKAI nama Yudi tertulis sebagai Ketua Pembangunan yang pertanggungjawabannya ke langsung Ketua Umum PP INKAI Laksda TNI Ivan Yulivan.
Selain itu Yudi juga menyayangkan langkah yang diambil Hermawan. Sebab, kata dia, sebelumnya Hermawan juga bersama menjadi bagian dalam tubuh INKAI.
"Seharusnya jika ada hal yang dirasa kurang memuaskan, atau informasi yang belum update terkait organisasi kan bisa dibahas melalui dialog. Apalagi ini terkait INKAI, di mana beliau juga pengurus di periode sebelumnya, masa seperti ini," ucapnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan siap menjawab seluruh tudingan Hermawan. Yudi menyatakan sudah menyiapkan bukti-bukti atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ya saya tegas bilang itu tidak benar. Semua bukti dari tuduhan beliau ini sudah kita siapkan. Bukti mutasi rekening INKAI, disposisi izin pemberian izin bangunan dari TNI ada semua buktinya," ucapnya.
"Jadi sebenarnya saya juga nggak suka ribut-ribut begini, kalau memang ada yang kurang berkenan seharusnya ditanyakan langsung kepada saya atau pengurus biar jelas," tambahnya.
Lihat juga Video 'Pangdam Jaya Resmikan Honbu Dojo Inkai Pusat, Berharap Karateka RI Bangkit':
Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.
Kendati demikian, Yudi menuturkan tindakan pelaporan memang sepenuhnya hak Hermawan. Namun, kata dia, Hermawan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan melakukan pencemaran nama baik.
"Melakukan tindakan pelaporan merupakan hak saudara Kikie (Hermawan). Apabila Kikie masih penasaran kami masih terbuka untuk menerima dialog walaupun pencemaran nama baik sudah dilakukan terhadap kami. Dan kami telah menyiapkan beberapa pengacara untuk menuntut balik atas fitnah atau tudingan yang tidak berdasar yang dilakukan Saudara Kikie," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Hermawan Sulistyo resmi melaporkan Wakil Sekjen Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara, ke Polda Metro Jaya hari ini. Arya Bima dilaporkan terkait dugaan penyelewengan jabatan.
Laporan Hermawan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Hermawan melaporkan Arya Bima Yudiantara dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
"Terlapornya Arya Bima Yudiantara. Terkait kasus penyelewengan dalam jabatan. Itu yang kita laporkan," kata Hermawan pada wartawan di Polda Metro Jaya Kamis (9/3/2023).
"Jabatannya pengurus Wakil Sekjen Pusat INKAI tapi pada kasus ini dia ketua pelaksana pembangunan Dojo INKAI," tambah Hermawan, yang juga sering dipanggil sebagai Kikie.