Panselnas adalah singkatan dari Panitia Seleksi Nasional. Keberadaan Panselnas adalah dalam rangka pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Panselnas ini dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud Panselnas beserta unsur-unsur dan tugasnya, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Panselnas?
Pengertian Panselnas termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB No. 12 Tahun 2016). Disebutkan bahwa Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh MenPAN-RB untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi CASN secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses seleksi CASN, Panselnas bertugas untuk secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar. Panselnas juga bertugas dalam pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan seleksi CASN.
![]() |
Unsur-unsur Panselnas
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari beberapa beberapa pihak dari masing-masing kementerian yang bekerjasama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rangka pengadaan seleksi CASN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri atas beberapa unsur kementerian. Berikut ini unsur-unsur Panitia Seleksi Nasional (Panselnas):
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (KemenPAN-RB).
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri (Kemlu).
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Kemenkeu).
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Kemendikbud).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Kementerian atau lembaga terkait.
Tugas Panselnas
Tugas Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan seleksi CASN telah diatur dalam Peraturan BPN RI Nomor 14 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tugas Panselnas adalah sebagai berikut:
- Mendesain sistem seleksi pengadaan PNS.
- Menyusun soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Mengkoordinasikan instansi pembina jabatan fungsional dalam penyusunan materi Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB). - Merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara tentang ambang batas kelulusan SKD untuk setiap Instansi Pemerintah.
- Melaksanakan SKD bersama-sama dengan Instansi Pemerintah.
- Mengelola hasil SKD.
- Mengawasi pelaksanaan SKD dan SKB.
- Menetapkan dan menyampaikan hasil SKD dan mengintegrasikan hasil SKD dan SKB.
- Mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
Demikian informasi tentang apa itu Panselnas yaitu Panitia Seleksi Nasional dalam rangka pengadaan seleksi CASN. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)