Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan kepada Eliezer. Ronny meminta LPSK untuk memenuhi hak-hak kliennya sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi atau justice collaborator (JC).
"Saya sebagai penasihat hukum meminta LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi," kata Ronny saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny menerangkan semua prosedur mengenai wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi sudah dijalankan. Ronny mengatakan teknis koordinasi di internal LPSK seharusnya tidak sampai merugikan Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Tadi saya sampaikan bahwasanya mengkonfirmasi langsung dan menelepon LPSK dan LPSK sampaikan silakan. Kalau ada teknis koordinasi soal di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar pimpinan LPSK," kata Ronny.
Ronny mengatakan, baik Eliezer maupun keluarga tidak keberatan dengan wawancara itu sepanjang pembicaraan mengenai nilai-nilai kehidupan. Ronny menyayangkan ada ego sektoral di LPSK yang seharusnya tidak melibatkan Eliezer sampai harus menghentikan perlindungan.
"Ini perlu kita sampaikan bahwa Richard Eliezer dan keluarga tidak keberatan karena tema yang diminta oleh adalah tentang nilai-nilai kehidupan kejujuran penyesalan dan pertobatan," kata Ronny.
"Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak dia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebut saat ini pihaknya menyerahkan perlindungan terhadap kliennya itu kepada institusi Polri. Dia berharap Eliezer bisa lebih nyaman dan terjaga.
"Terkait dengan ke depannya, tentunya kita akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kita sepakat kepada institusi Polri," kata Ronny.
Penghentian Perlindungan Tak Kurangi JC
LPSK menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE). Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator.
"Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3).
Penghentian perlindungan ini, menurut Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer dan sejumlah pihak lain.
"Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE," kata Syahrial.
Juru bicara LPSK, Rully, menjelaskan ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Tiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.
"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata Rully.
"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," tambah Rully.
Simak Video 'Ini Bentuk-bentuk Perlindungan Fisik yang Dicabut LPSK untuk Eliezer':