KY Plenokan Rencana Ajukan Uji Materil UU MK

KY Plenokan Rencana Ajukan Uji Materil UU MK

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 13:01 WIB
Jakarta - Setelah fungsi pengawasan dipreteli, Komisi Yudisial (KY) merapatkan barisan. KY menggelar rapat pleno membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk akan mengajukan uji materil UU MK yang dinilai melampaui kewenangan."Siang ini kita rapat pleno untuk membahas putusan MK, termasuk rencana meminta uji UU MK ke MK," kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes di Kantor KY, Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2006).Menurut dia, MK membuat keputusan melampaui permintaan 31 hakim agung. "Tidak hanya hakim agung yang bebas dari pengawasan KY, tetapi hakim MK juga lepas dari pengawasan KY. Putusannya juga malah KY yang kehilangan fungsi pengawasan sama sekali. Ini sangat-sangat fatal," terang Irawady."Kalau orang membuat keputusan kan sesuai tuntutan. Bisa kurang, atau sama tetapi tidak bisa lebih. Ibaratnya hakim minta gelas, terus sama MK dikasih kursi sama meja juga," lanjutnya.Bagaimana yang akan menguji MK? "Ya biar saja kita lihat apakah MK berani mengawasi dirinya sendiri. Biar masyarakat yang menjadi juri," ujar Irawady. (aan/)


Berita Terkait