KY Ngotot Awasi Para Hakim

Pengawasan Dipreteli MK

KY Ngotot Awasi Para Hakim

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 12:30 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memotong fungsi pengawasan hakim dianggap angin lalu oleh Komisi Yudisial (KY). Mengacu UUD 1945, fungsi pengawasan akan terus dilakukan."Jalan terus saja kita. Ini sudah bunyi UUD 1945 ya kita jalankan. Terlalu mahal biaya amandemen UUD 1945, kalau KY akhirnya hanya berfungsi merekrut hakim agung," kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2006).Sesuai pasal 24 a,b, dan c UUD 1945, menurut dia, KY ditempatkan di tengah karena fungsinya untuk mengawasi MK dan MA."Saya melihat ada oknum MA dan MK yang belum bisa menerima pengawasan eksternal. Padahal KY telah menerima sekitar 1.000 pengaduan soal perilaku hakim," cetusnya."MK kemarin sudah mempersempit UU Tipikor, sekarang juga fungsi pengawasan di UU KY. Ini akan jadi kabar gembira bagi mafia peradilan. Saya bilang innalillahi ini untuk pencari keadilan," terang Irawady.Ketika ditanya mengenai wacana KY dibubarkan saja menyusul putusan MK, Irawady tidak keberatan. "Silakan saja KY bubar kalau sudah mandul, asal dibubarkan lewat UU," jawabnya.Dalam uji materil UU KY di MK, pada 23 Agustus 2006 MK memutuskan mencabut kewenangan KY dan menyarankan KY untuk berkonsentrasi hanya pada fungsi seleksi. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads