MK Gelar Sidang Uji Materi UU Advokat

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Advokat

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 12:14 WIB
Jakarta - Beberapa pasal dalam UU 18/2003 tentang Advokat dianggap tidak relevan lagi. Dua pemohon meminta MK mengujinya. Sidang atas permohonan tersebut digelar Kamis (24/8/2006) ini.Pemohon pertama adalah Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPP Ikadin Sudjono dan dua anggotanya Artono dan Ronggur Hutagalung. Sedangkan pemohon kedua konsultan hukum, Fatahillah Hoed.Pemohon dari DKP DPP Ikadin mengajukan permohonan pengujian pasal 1 ayat 4, pasal 28 ayat 1 dan 3, pasal 32 ayat 3 dan 4.Pemohon penganggap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU Advokad itu bertentangan dengan HAM yang termaktub dalam pasal 28D ayat 3, pasal 28E ayat 3, pasal 28J ayat 1 dan 2 UUD 1945.Pasal 28 ayat 1 UU Advokat berbunyi organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.Menurut Sudjono, pasal ini menghancurkan organisasi advokat yang paling tua dan tertata rapi, yaitu Ikadin.Sementara sidang kedua yang digelar MK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dengan pemohon Fatahillah Hoed memohon pengujian pasal 32 ayat 3.Pemohon menganggap pasal 32 ayat 3 yang berbunyi, untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagai dimaksud dalam UU ini dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), bertentangan dengan pasal 24C, 28C ayat 1 dan 2, dan pasal 28F UUD 1945.Menurut Fatahillah, ketiga organisasi yang disebutkan itu hanya sibuk mengurusi diri mereka sendiri dan tidak melaksanakan amanat yang digariskan UU Advokat.Organisasi itu juga menyalahgunakan tugas dan kewenangannya, terutama pelanggaran pada pasal 32 ayat 4 UU Advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat harus sudah terbentuk paling lama 2 tahun setelah berlakunya UU Advokat pada tahun 2005. Nyatanya, kata dia, yang terbentuk hanyalah organisasi yang didirikan tanpa anggaran dasar dan tidak memiliki perwakilan di daerah.Pasal 32 ayat 3 sebelumnya telah diperiksa MK dan memutuskannya pada perkara No 019/PUU-I/2003 dengan amar ditolak. (umi/)


Berita Terkait