Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Riki Agus Muzakir, yang terbukti mencuri motor di salah satu kos. Pangkat terakhir Riki adalah bripka.
Dilansir detikSumut, Jumat (10/3/2023), Riki bertugas di Polres Lampung Timur. Dia dipecat karena terbukti mencuri sepeda motor dari salah satu rumah kos di Bandar Lampung.
"Oknum RAM terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi PTDH terhadap Riki dijatuhkan pada sidang etik di Polda Lampung, Rabu (8/3). Dia resmi dipecat setelah berkomplot dengan tiga rekannya mencuri motor anak kos.
Pandra menegaskan perbuatan RAM tersebut merupakan perbuatan tercela. Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus selalu mengingatkan semua anggota Polda Lampung bahwa ada sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan perbuatan pidana.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga 'Anak Kades di Lampung Ditangkap Usai Curi Motor Warga':