Putusan MK Bikin MA Makin Sulit Dikontrol
Kamis, 24 Agu 2006 11:14 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memotong fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) tidak tepat. Keputusan tersebut membuat lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), semakin sulit dikontrol.Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR, Imam Nachrowi, kepada detikcom di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (24/8/2006)."Di saat dunia peradilan, termasuk MA sedang mendapat sorotan, seharusnya ada pengawasan yang baik. Keputusan MK tersebut akan membuat MA semakin sulit dikontrol," kata Imam.Politisi PKB ini menambahkan, fungsi KY yang salah satunya mengawasi para hakim sudah tepat. Sebab selama ini reformasi peradilan Indonesia belum bisa menghabisi sepak terjang hakim-hakim nakal."Fungsi pengawasan itu harus tetap ada. Jika tidak ada yang mengawasi, bagaimana kita bisa mengontrol para hakim tersebut," tutur Imam.Dalam uji materil UU KY di MK, 23 Agustus kemarin, MK mencabut kewenangan pengawasan KY terhadap hakim. MK menyarankan KY untuk berkonsentrasi hanya pada fungsi selektif.
(djo/)











































