Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syarat-syaratnya, Cek di Sini

Cara Perpanjang Paspor 2023 dan Syarat-syaratnya, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 18:24 WIB
Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Bagaimana cara perpanjang paspor 2023?
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: Getty Images/iStockphoto/BanarTABS)
Jakarta -

Cara perpanjang paspor 2023 dapat diketahui lewat ulasan di bawah ini. Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan masa berlaku paspor masih aktif sehingga mempermudah perjalanan. Jika masa berlaku paspor sudah habis, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk memperpanjang paspor.

Cara Perpanjang Paspor 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini adalah cara perpanjang paspor 2023.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor
  2. Silakan buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'
  3. Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
  4. Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
  5. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  7. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
  8. Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas
  9. Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrean untuk keperluan foto dan wawancara
  10. Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
  11. Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
  12. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
  13. Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

ADVERTISEMENT
Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Bagaimana cara perpanjang paspor 2023?Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Bagaimana cara perpanjang paspor 2023? (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Syarat Perpanjang Paspor

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan paspor. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ketentuannya.

  • Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Paspor lama
  • Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
  4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah mengetahui informasi cara perpanjang paspor 2023, biaya perpanjangannya juga perlu diperhatikan. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Simak juga Video 'Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads