Perempuan AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Begini Kondisinya

Perempuan AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Begini Kondisinya

Dwi Andayani, Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 14:47 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
Dikawal Ketat, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari! (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, resmi ditahan polisi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Bagaimana kondisi AG saat ini?

Mangatta Toding Allo, selaku kuasa hukum AG, menyebutkan kliennya didampingi psikolog dan tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun Mangatta sampai saat ini mengaku belum bisa bertemu langsung dengan AG.

"Kondisi anak AG saat ini didampingi oleh tim dari Kemensos dan psikolog dari KemenPPPA," ujar Mangatta saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa komentar dulu ya. Kami belum bertemu anak AG hari ini," imbuhnya.

Perempuan AG sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebutan tersangka anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. AG menyusul 2 tersangka lain yang telah dulu dijerat, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan Cristalino David Ozora (17) mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

Kembali pada keterangan Mangatta. Dia mengaku tengah mempersiapkan bukti untuk melakukan pembelaan. Selain itu, dia tengah memastikan agar AG mendapatkan haknya sebagai anak.

"Di samping tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.

Perempuan AG sebelumnya ditahan selama 7 hari. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Hengki.

Simak Video 'Saat Pacar Mario Dandy 'AG' Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads