Suap Pegawai BPK, Bupati Bogor Ade Yasin Tetap Dibui 4 Tahun di MA

Suap Pegawai BPK, Bupati Bogor Ade Yasin Tetap Dibui 4 Tahun di MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 14:26 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin saat masih menjabat. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan tetap menghukum Ade Yasin selama 4 tahun penjara. Ade Yasin terbukti menyuap pegawai BPK untuk mendapatkan WTP.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT sejumlah orang, yaitu anggota BPK hingga Ade Yasin pada April 2022. Dari penangkapan itu, KPK menemukan uang Rp 1 miliar lebih. Selidik punya selidik, uang suap agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) 2021 dari BPK.

Atas hal itu, Ade Yasin diajukan ke pengadilan. Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Ade Yasin selama 3 tahun penjara. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Ade Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simpatisan dan kolega Ade Yasin yang hadir menyaksikan persidangan kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kericuhan pun terjadi, beberapa botol dilemparkan saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan, kursi pun ikut didorong hingga berantakan.

ADVERTISEMENT

Kecewa atas hasil putusan hakim, pihak Ade Yasin pun akan mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.

"Maka hari ini, kami tegaskan kami akan banding, kami percaya ada keadilan tidak hanya di Tipikor Bandung ini," kata pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (9/3/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani. Putusan itu diketok pada 7 Maret 2023 dengan panitera pengganti Tahir.

Selain itu, ikut dihukum di kasus itu:

1. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, divonis 4 tahun penjara.
2. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, divonis 2 tahun penjara.
3. PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, divonis 2 tahun penjara.
4. Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah, dihukum 8 tahun penjara.
5. Pemeriksa di BPK RI Jabar, Arko Mulawan, dihukum 5 tahun penjara.
6. Pemeriksa di BPK RI Jabar, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dihukum 5 tahun penjara.
7. Pemeriksa di BPK RI Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dihukum 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Lemparan Botol di Sidang Vonis Ade Yasin yang Berakhir Ricuh':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads