Kepolisian sudah menjatuhkan sanksi etika dan administrasi terhadap lima oknum polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng. Selain itu, ada dua ASN yang juga dikenai sanksi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dua oknum berpangkat kompol dan satu berpangkat AKP disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya disebutkan, mereka berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS.
"Yang bersangkutan meminta maaf pada institusi secara hukum acara etika. Ditambah lagi dengan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi selama dua tahun," kata Iqbal di kantornya, dilansir detikJateng, Kamis (9/3/2023).
Iqbal juga mengatakan ada dua oknum berpangkat Bripka yang juga dikenai sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Terhadap dua lainnya, Bripka Z dan D, selain meminta maaf, hukuman administrasi lainnya adalah patsus 30 hari dan 21 hari," ujarnya.
Ada juga dua ASN yang terlibat dan disanksi oleh atasan yang berwenang menghukum. Mereka adalah dokter pembina dan pengatur tingkat satu yang diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangannya.
"Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Modus Tipu-tipu Anggota DPRD Bantul Tawarkan Lolos CPNS':