PBNU melakukan investigasi terkait viral surat penolakan pembangunan gereja oleh Nahdlatul Ulama (NU) ranting Desa Sumberejo Gedangan, Kabupaten Malang. PBNU mengatakan pihak ranting NU hanya meminta agar pendirian tempat ibadah mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi. Intinya mereka meminta agar pendirian tempat ibadah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Gus Fahrur menegaskan masalah tersebut sudah diselesaikan. Dia menyampaikan kasus viral itu hanya menyangkut masalah komunikasi.
"Tidak ada penolakan sepihak, hanya soal komunikasi saja dan sudah diselesaikan. Hal Ini sudah ada klarifikasi dan pertemuan, sudah ada kesepakatan bersama. Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku di NKRI," ujar Gus Fahrur.
Sebelumnya diberitakan, viral surat penolakan pembangunan gereja oleh NU ranting Desa Sumberejo Gedangan, Kabupaten Malang. Telah terjadi mediasi di kasus tersebut oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dilansir dari detikJatim, mediasi terjadi pada 17 Januari 2023 di Balai Desa Sumberejo.
Ada dua poin kesepakatan yang ditandatangani Kades Sumberejo Abdul Rohman tertanggal 21 Januari 2023.
Dalam surat mediasi, pada poin pertama, disepakati pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan tetap dihentikan.
"Menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa tersebut di atas sampai batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat mediasi yang diterima detikJatim, Rabu (8/3).
Kemudian, poin kedua, pemerintah desa akan koordinasi dan konsultasi.
"Pemerintah desa akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak yang membidangi masalah tersebut di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten," tulis surat hasil mediasi tersebut.
Simak juga 'Sempat Dilarang, Jemaat Gereja di Lampung Akhirnya Diizinkan Ibadah':
(knv/dhn)