Haris-Fatia Segera Disidang, Dakwaan Kasus 'Lord Luhut' Masih Disusun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 11:32 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kejari Jaktim mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dan penyempurnaan.

"Jadi proses tahap II baru kemarin, Senin, jadi kami baru menerima proses tahap II dari penyidik Polda Metro. Saat ini penyusunan surat dakwaan dan penyempurnaan," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Ady menerangkan, bila surat dakwaan telah selesai disusun, pihaknya akan langsung melimpahkan ke pengadilan. Saat ini, menurut Ady, berkas perkara masih ada di jaksa penuntut umum.

"Saat ini berkas perkara masih di jaksa penuntut umum untuk kelengkapan administrasi pembuatan surat dakwaan," kata Ady.

Sudah Pelimpahan Tahap II

Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Dwi Antoro di kantornya, Senin (6/3).

Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.

"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork