Terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman awalnya divonis selama 18 tahun. Kini hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyunat hukuman Sulaiman menjadi 10 tahun.
"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad, dilansir detikSulsel, Kamis (9/3/2023).
Asrini mengatakan salinan putusan tersebut tekah diterima pihaknya pada Rabu (8/3) kemarin. Asrini mengatakan jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.
Dia mengaku tak habis pikir dengan pengurangan masa tahanan tersebut karena awalnya Sulaiman dituntut selama 20 tahun.
"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," ungkap Asrini.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Pengacara Kecewa Vonis Hendra: Eksekutornya Saja 1,5 Tahun':
(azh/idh)