Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 2,37 miliar dari APBD untuk mobil dinas Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dari anggaran itu Pemprov DKI akan membeli mobil jenis jip.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Pj Gubernur DKI dianggarkan untuk membeli mobil dinas jenis jip dengan kapasitas maksimal 4.200 cc. Pengadaan ini menggunakan sistem tender.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi membantah soal pengadaan mobil jip untuk mobil dinas Heru Budi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, kalau gubernur kan (mobil) listrik kan nanti," kata Reza saat dihubungi, Kamis (2/3).
Sebelumnya, Reza mengatakan Pemprov DKI berencana membeli 21 unit mobil listrik pada 2023. Mobil listrik itu akan jadi kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.
"Kurang lebih perencanaan kita 21 (unit) dulu," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dihubungi, Senin (20/2).
Reza menyampaikan, di tahap awal, pengadaan mobil listrik akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Asisten Setda DKI Jakarta, inspektorat, hingga Bappeda.
Dia tidak merinci total anggaran yang dialokasikan untuk pembelian mobil listrik. Namun harga satu unit mobil listrik berkisar Rp 800 juta.
Sementara berdasarkan situs Sirup LKPP, total anggaran untuk pembelian mobil listrik itu Rp 20,3 miliar. Mobil yang dibeli ialah Hyundai IONIQ 5 EV Signature.
Sekda DKI: Mobil Dinas Gubernur Harusnya Jip
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkap Heru Budi tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat DKI-1. Ia mengatakan saat ini Heru menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3.
Joko menjelaskan, Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perseorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.
Padahal, lanjutnya, standar kendaraan dinas perseorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Heru Budi Respons Viral Satpol PP Tendang Pedagang 'Starling'':
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jip dan satu sedan.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," ucapnya.
Tolak Mobil Listrik, Heru Pilih Innova
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menolak menggunakan mobil listrik. Dia mengatakan Pj Gubernur cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinas.
"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan (untuk) saya," kata Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova. Memang saya, (setelah) tiga hari dilantik, saya minta mohon mobil kendaraan cukup Innova," lanjutnya.