Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, mengungkap kasus narkoba dengan 6 orang tersangka. Polisi berhasil mengamankan 10,4 kilogram sabu dan 0,26 gram ekstasi yang kemudian dimusnahkan.
"(Ada) 4 tersangka baru, 2 tersangka merupakan napi atau warga binaan di Rutan Kelas II Bengkayang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno di Mapolres Bengkayang, Kalbar, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2023).
AKBP Bayu Suseno mengatakan barang bukti kasus narkoba uang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di bulan Februari," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang dan dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili PJ Sekda Kabupaten Bengkayang, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkayang, tokoh agama, dan penasihat hukum tersangka.
Penjelasan Kasus
Bayu mengatakan kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram. Polisi menangkap 1 tersangka wanita berinisial YL (53).
"Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu," ungkap Bayu.
Kasus kedua terjadi di kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang. Polisi menemukan sabu seberat 10,3 kg.
"Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram," ucapnya.
Dari kasus kedua ini, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menemukan 1 tersangka lainnya di salah satu penginapan di Kecamatan Jagoi Babang.
"Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinisial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kecamatan Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan," tambah Kapolres.
Setelah itu, Sat Resnarkoba Polres Bengkayang bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara. Dari hasil sinergi dan kerja sama kedua pihak tersebut, diamankan 2 orang laki-laki berinisial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bayu menambahkan, dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dan akan dimusnahkan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang, maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Kapolres tersebut.
"Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan di masa mendatang," ucap Kapolres.
![]() |
Bayu mengatakan polisi akan terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga berharap berbagai pihak dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu kita memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak. Pihak pemerintah, Polri, instansi terkait, para guru dan kepala sekolah, rekan-rekan media, pihak swasta, serta masyarakat," tutur dia.
"Maka kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman," jelasnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz menyampaikan apresiasinya terhadap pengungkapan yang dilakukan Polres Bengkayang. Dia berharap pemda segera membuat perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Saya mewakili Dirresnarkoba Polda Kalbar mengapresiasi atas kinerja Polres Bengkayang dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Kami berharap Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sehingga penanganan narkoba dapat dilakukan secara simultan oleh berbagai instansi pemerintah daerah. Kepada personel agar tetap semangat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami dari Ditresnarkoba siap membantu," kata Abdul.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji dengan alat screening drugs. Apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu, dapat dipastikan barang tersebut adalah sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator dari BNN Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh pelaku dan pihak terkait yang hadir.
(lir/hri)