Cak Imin Harap Bapanas Akomodir Aspirasi dan Kesejahteraan Petani

Cak Imin Harap Bapanas Akomodir Aspirasi dan Kesejahteraan Petani

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 17:26 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar
Foto: dok. PKB
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Karena hal itu dinilainya tidak sesuai dengan harapan petani.

"Tentu saya mengapresiasi Surat Edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut, ya karena memang kurang sesuai dengan harapan petani," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan padi yang lebih ideal di angka Rp 5.600 per kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp 5.600 per kilo, tapi yang disahkan dalam Surat Edaran itu beda jauh, jadi wajar kalau petani menjerit. Nah saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodir aspirasi petani kita, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," tuturnya.

Ia berharap selanjutnya petani lebih mendapat perhatian dari pemerintah, terutama Bapanas agar kesejahteraan mereka semakin baik.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut Surat Edaran itu. Dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani, karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," tuturnya.

Sebelumnya, atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Ia pun turut mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tutup Arief.

(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads