KPK telah melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK menyebut Eko telah menjelaskan soal utang Rp 9 miliar.
"LHKPN beliau masuk kategori out layers karena utangnya yang besar, sampai Rp 9 miliar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan utang itu terkait dengan kepemilikan saham Eko pada perusahaan. Dia menyebut saham tersebut telah tercatat di surat berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya. Beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft. Kredit Rp 7 miliar, jaminan rumahnya," ujarnya.
Dia mengatakan overdraft itu dicatat dalam LHKPN Eko sebagai utang. Pahala mengatakan Eko juga memiliki kredit kendaraan Rp 2 miliar.
"Terhadap semua utangnya akan kita adakan pemeriksaan silang dengan dokumen dia bawa dan informasi yang kita punya," ucapnya.
Pahala mengatakan Eko punya penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan tua. Dia juga menyebut Eko menunjukkan bengkel yang sering digunakan untuk perbaikan kendaraan tua sebelum dijual ulang.
"Tinggal kita cocokkan dengan data perbankan dan asuransi plus kunjungan fisik ke bengkel yang disebut," ujar Pahala.
Eko sendiri telah melaporkan LHKPN untuk kekayaannya selama tahun 2021. Subtotal hartanya Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Namun, Eko tercatat punya utang Rp 9 miliar sehingga total harta kekayaannya Rp 6,7 miliar.
Tonton juga Video: Babak Baru Kasus LHKPN Rafael Alun, Dugaan Korupsi Diselidiki KPK
(haf/dhn)