Timtas Tipikor Panggil Ulang 4 Tersangka Hilton
Kamis, 24 Agu 2006 07:49 WIB
Jakarta - Penyidik Timtas Tipikor kembali memanggil 4 tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Ini merupkan yang ke dua kalinya setelah pemanggilan 15 Agustus lalu."Nanti dilihat saja, masalah penahanan kalau belum terjadi kan saya belum bisa menjawab," cetus Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada detikcom, Kamis (24/8/2006).Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pagi ini pukul 10.00 WIB.4 Tersangka yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, mantan kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi, Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistira.Pemanggilan ini adalah dalam rangka penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut umum. Sedianya penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada 15 Agustus lalu. Namun pemanggilan batal dilaksanakan karena 2 tersangka yaitu Pontjo dan Ali Mazi tidak dapat hadir.Ali Mazi beralasan, sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sibuk mempersiapkan HUT RI ke -61 di provinsinya. Sedangkan Pontjo tidak hadir tanpa alasan.Kasus yang didiga merugikan keuangan negara Rp 1,9 triliun ini akan dipisah dalam 2 berkas. Pontjo dan Ali Mazi berada dalam satu berkas. Sedangkan berkas lainnya untuk Robert dan Ronny.
(nvt/)











































