Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak: Kronologi Hingga Mahasiswa Ditangkap

Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak: Kronologi Hingga Mahasiswa Ditangkap

Riani Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 14:25 WIB
Penculikan dosen Poltekkes Pontianak melibatkan tujuh orang mahasiswa. Selain diculik, korban juga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di tubuhnya.
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Penculikan dosen Poltekkes Pontianak melibatkan tujuh orang mahasiswa. Selain diculik, korban juga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di tubuhnya.

Kini, ketujuh pelaku telah ditangkap polisi. Lantas, bagaimana kronologi peristiwanya? Apa motif dari penculikan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak

Seorang dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Taufik Hidayat (42) diculik oleh tujuh orang tak dikenal. Dilansir detikSulsel, penculikan tersebut terjadi di Jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh tujuh orang yang mengaku sebagai polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, korban seorang dosen (Poltekkes Pontianak) dan diculik dan mengalami penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Para pelaku juga memukuli korban. Dosen tersebut mengalami luka di bagian tubuh hingga hidungnya patah.

ADVERTISEMENT

"Jadi para pelaku mengaku sebagai polisi menghentikan korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian korban dipukuli di dalam mobil," kata Kompol Tri Prasetyo.

Aksi para pelaku terhenti setelah warga melihat penganiayaan tersebut. Kemudian, korban diselamatkan, sementara dua pelaku diamankan warga di lokasi kejadian.

"Para pelaku menganiaya korban di dalam mobil, (pelaku ketangkap warga) iya ada dua yang diamankan warga, yang lainnya berhasil kabur. Dua ini kemudian langsung dibawa ke Polsek," jelasnya.

Penculikan dosen Poltekkes Pontianak melibatkan tujuh orang mahasiswa. Selain diculik, korban juga mengalami penganiayaan hinga luka di sekujur tubuhnya.Penculikan dosen Poltekkes Pontianak melibatkan tujuh orang mahasiswa. Selain diculik, korban juga mengalami penganiayaan hinga luka di sekujur tubuhnya. (Foto: Situs Poltekkes Kemenkes Pontianak)

Identitas 7 Pelaku Penculikan

Dikutip dari detikSulsel, tujuh pelaku itu berasal dari kampus yang berbeda dengan korban. Selain itu, para pelaku juga berasal dari fakultas dan jurusan yang berbeda-beda. Berikut identitas tujuh pelaku:

  1. Galih Hodari (21)
  2. Virg Yagipramugita (20)
  3. Rifananda Yulistio Nugroho (22)
  4. Doni Rahman (21)
  5. Agie Styansyach (20)
  6. Stevanus Say Pangestu (23)
  7. Zuhandre (21).

"Korban Taufik dosen Poltekkes, untuk pelaku mahasiswa Untan Fakultas Hukum, Pertanian, dan Fisip," ujar Prasetyo.

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan tujuh orang yang menculik dan menganiaya dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Taufik Hidayat (42) merupakan mahasiswa dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Ketujuh pelaku telah diamankan.

"Para pelaku hari kejadian itu juga kami amankan di lokasi terpisah, ada 7 orang semua mahasiswa tapi beda kampus dengan korban," ungkap Kompol Tri Prasetyo kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Motif Penculikan

Polisi menyebutkan penyebab penculikan dan penganiayaan itu terjadi karena salah satu pelaku dendam dengan korban. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, tapi motifnya karena dendam," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Selasa (7/3/2023).

Peran Para Pelaku

Para pelaku penculikan dosen Poltekkes Pontianak memiliki peran yang berbeda-beda. Polisi mengatakan jika aksi penculikan tersebut didalangi oleh pelaku Galih Hodari.

"Jadi otak kasus ini adalah mahasiswa G, mereka juga perannya berbeda-beda. Ada yang bawa mobil, ada yang menarik, memukul, dan yang memantau. Dari berita acara mereka melakukan pemukulan setelah berdarah, mereka hentikan karena kasihan," terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Selasa (7/3/2023).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak juga Video 'Fakta Terbaru Jejak Dosen UII yang Dikabarkan Hilang':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads