Polisi mengawal rombongan tur motor gede (moge) dan menerobos lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah di Kota Denpasar, Bali, viral di media sosial (medsos). Kepolisian Daerah (Polda) Bali pun menjelaskan hal ini diperbolehkan karena polisi memiliki wewenang diskresi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan rombongan tur di jalan yang dikawal polisi diperbolehkan menerobos lampu merah. Sebab, polisi punya kewenangan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri).
"Kalau polisi nggak apa-apa (menerobos lampu merah). Kalau polisi kan punya kewenangan diskresi," kata Satake Bayu saat berkunjung ke kantor detikBali di kompleks Ruko Alamanda Kav 15, Jalan Tjok Agung Tresna, Kota Denpasar dilansir detikBali, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu mencontohkan kewenangan diskresi polisi dipakai misalnya ketika Kapolda sedang lewat di jalan, sehingga dilakukan penerobosan lampu merah. Hanya, sebelum dilakukan penerobosan, ada instruksi terlebih dahulu.
"Di saat Kapolda lewat, jalan lampu merah bisa diterobos. Tetapi di situ ada informasi, ada instruksi (bahwa akan ada penerobosan). Nggak apa-apa, kami kan punya diskresi," tegasnya.
Adapun video viral rombongan tur moge menerobos lampu merah viral setelah diunggah oleh akun Instagram @bali_roads. Hingga Rabu (8/3/2023), postingan tersebut telah mendapatkan 3.033 komentar dan 10.500 suka.
Berdasarkan penelusuran detikBali, rombongan moge menerobos lampu merah itu terjadi di Simpang Pesanggaran, Kota Denpasar. Rombongan tur moge yang dikawal polisi datang dari selatan tepatnya melalui pintu keluar Tol Bali Mandara menuju ke utara ke Jalan Raya Sesetan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Polisi Temukan Banyak Bule Naik Motor 'Ngawur' di Jalanan Bali':