2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Dibekuk Terkait Kosmetik Ilegal

2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Dibekuk Terkait Kosmetik Ilegal

Antara - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 12:22 WIB
Polres Tarakan menangkap kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan terkait peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.
Polres Tarakan menangkap Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan, terkait peredaran kosmetik ilegal asal Filipina. (Antara)
Tarakan -

Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan berinisial TB (32) dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan, berinisial CH (52), serta satu orang kurir berinisial J alias N (38) dari salah satu toko online. Ketiganya diduga sebagai jaringan terkait peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.

"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, seperti dilansir Antara, Rabu (8/3/2023).

Polisi menetapkan tersangka J alias N (38) yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing karena M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.

"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai Pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (27/3), pukul 12.30 Wita. Saat itu Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan, sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF

Kemudian, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut, didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.

Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui bahwa M adalah pemasok terbesar.

Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.

"Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.

Selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Para tersangka diancam pidana Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Simak juga 'BPOM Jambi Sita 2.744 Botol Jamu Tradisional Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads