Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. Hercules kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan detikcom, Rabu (8/3/2023), Hercules tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.19 WIB. Hercules tiba ditemani tim pengacara.
Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Hercules. Dia mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat," singkat Hercules.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hercules hari ini telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hercules kini mulai diperiksa tim penyidik KPK.
"Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," tutur Ali.
Hercules sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni pada Kamis (19/1) lalu. Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.
"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1).
Ali tidak memerinci hal yang digali penyidik dalam pemeriksaan Hercules. Namun keterangan Hercules dinilai penting dalam konstruksi kasus suap penanganan perkara di MA.
"Ya, ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.
Bagaimana konstruksi perkara di kasus ini? Baca halaman berikutnya.
Simak juga 'Sederet Fakta Hercules yang Kini Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya':
Perkara Suap di MA
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebutkan Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut ini tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus hakim Agung Sudrajad Dimyati.
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.