7 Jam Abdullah Zaini Diperiksa KPK
Kamis, 24 Agu 2006 04:03 WIB
Jakarta - Dugaan penerimaan uang dari Bupati Dompu Abubakar Achmad yang melibatkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zaini ditindaklanjuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Zaini.Zaini diduga menerima uang dari Bupati Dompu melalui perantara. Ia berada di ruang penyidik KPK selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 09.45 WIB.Meski demikian, Zaini membantah kalau dirinya diperiksa. Dikatakan dia, kedatangannya ke KPK hanyalah untuk keperluan melakukan nota kesepahahaman dengan KPK. Sedikit janggal memang, karena untuk keperluan nota kesepahaman yang ditemuinya adalah penyidik dan bukannya pemimpin KPK.Sebelumnya KPK telah menahan Bupati Dompu Abubakar Achmad karena diduga melakukan korupsi APBD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sekitar Rp 3,5 miliar. Dana itu antara lain mengalir ke pejabat di beberapa lingungan departemen, seperti Depdagri, Departemen Keuangan.Bahkan ada pula anggota DPR yang mendapatkan aliran dana tersebut. Tujuan aliran dana adalah untuk memperbesar Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Dompu.Beberapa waktu yang lalu Zaini juga pernah diperiksa KPK sehubungan dengan penerimaan uang Rp 100 juta dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik.
(nvt/)











































