LSM: Hakim Konstitusi = Hakim Garis

LSM: Hakim Konstitusi = Hakim Garis

- detikNews
Kamis, 24 Agu 2006 02:05 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus hakim konstitusi tidak dapat diawasi Komisi Yudisial (KY) langsung mendapat kritikan dari sejumlah LSM hukum. Hakim konstitusi pun disamakan dengan hakim garis."Ini merendahkan keberadaan hakim konstitusi. Sebagai lelucon, ini sama saja menyamakan mereka sebagai hakim garis," kata koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, usai menghadiri sidang uji materil UU KY di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/8/2006).Menurutnya, putusan itu bersifat diskriminatif. Karena hanya hakim konstitusi yang tidak dapat diawasi KY. Sedangkan hakim agung masih dapat diawasi KY."Ini diskriminatif. MA sendiri sebenarnya punya majelis kehormatan sendiri. Kalau MK dinyatakan bukan obyek pengawasan KY, kenapa MA tidak? Ini yang jadi pertanyaan," ujar Firmansyah yang ditunjuk sebagai juru bicara sejumlah LSM yang hadir dalam persidangan seperti ICW dan LBH Jakarta.Firmansyah menjelaskan, jika pengawasan terhadap hakim konstitusi hanya dilakukan majelis kehormatan, maka akan sulit untuk mengawasi hakim-hakim konstitusi. Apalagi jika ada hakim konstitusi yang menyimpang."Sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman, MK perlu diawasi karena pada prinsipnya tidak ada kekuasaan tanpa pengawasan," tandasnya. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads