Tinggal di Rumah Mewah, Eks Karyawan Prabu Alaska Tetap Kehujanan
Kamis, 24 Agu 2006 00:38 WIB
Jakarta -
Bila hujan turun mantan karyawan PT Prabu Alaska harus rela berbasah-basah, meski tinggal di rumah mewah. Maklum, yang dijadikan tempat bernaung hanya emperan rumah."Rumah itu adalah milik direktur PT Prabu Laska di Lippo Karawaci. Hidup kami terkatung-katung karena hanya ditampung di rumah itu, tetapi untuk biaya hidupsehari-hari tidak dapat," keluh salah seorang mantan karyawan PT Prabu Alaska, Hermanus.Hal itu disampaikan dia saat ditemui Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (23/8/2006).80 Mantan karyawan PT Prabu Alaska itu mengadu kepada DPR agar mendapat pembayaran gaji selama 22 bulan. Mereka juga menuntut pembayaran pesangon sebesar 200%, denda upah selama 30 bulan, Jamsostek, perumahan, pengobatan, dan uang jasa."Kami sudah memperjuangkan ini selama 3 tahun," ujar koordinator mantan karyawan, Otisretraubun.Menurut dia, pembayaran pesangon harus dibayar seperti yang tercantum di dalam surat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2005. Menanggapi hal tersebut, Muhamimin berjanji segera menindaklanjuti masalah itu, dan meminta waktu 1 minggu untuk memproses."Saya akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja atau dirjen sekaligus dari pihak kehutanan dan pihak PT Prabu Alaska," ujar Muhaimin yang didampingi beberapa anggota Komisi IX DPR.Mantan karyawan itu menyambut baik respons DPR. Namun mereka mengancam akan melakukan aksi ke dua, bila dalam 1 minggu tidak ada penyelesaian yang memuaskan. Tidak dijelaskan secara detil, apa saja aksi ke dua itu.
(nvt/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































